Fungsi Penyelamatan Pembiayaan

February 15, 2025

Job Description

  • Membuat laporan secara berkala terkait nasabah kategori kol 2 s/d 5
  • Monitoring upaya-upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Kantor Cabang termasuk tindakan untuk meminimalisir semakin memburuknya kolektibilitas
  • Monitoring perkembangan nasabah kategori kolektibilitas 2 s/d 5
  • Bekerjasama dengan cabang dalam melakukan negosiasi dengan nasabah untuk mencapai kesepakatan terbaik dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah
  • Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam menyusun program penyelesaian untuk pembiayaan bermasalah maupun yang berpotensi bermasalah
  • Membina kerjasama dengan pihak-pihak eksternal dalam rangka meningkatkan kualitas aktiva produktif
  • Menysusun perencanaan lelang agunan, pengajuan permohonan penetapan tanggal lelang dan mengikuti acara lelang dalam rangka penyelesaian pembiayaan bermasalah
  • Memonitoring dan mengikuti tindakan/langkah hukum dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah

Minimum Qualifications

  • Pendidikan minimal S1
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di posisi penyelamatan pembiayaan bermasalah
  • Menguasai tahapan/langkah dalam penyelesaian pembiayaan bermasalah (collection, AYDA, lelang eksekusi, pengadilan, PKPU, pailit)
  • Mengerti dan memahami terkait Litigasi
  • Memiliki kemampuan interpersonal, komunikasi serta negosiasi yang baik
  • Mahir menggunakan Microsoft Office
  • Lebih disukai memiliki pengalaman bekerja di Perbankan Konvensional atau Perbankan Syariah
  • Mampu berfikir konseptual, logis, kritis dan analitis
  • Motivasi tinggi, inisiatif dan dapat bekerja di dalam tim
  • Memiliki integritas tinggi.